

Kepala desa menjelaskan bahwa Penambangan Emas Tanpa Izin dilakukan oleh sekitar 70 orang dari desa Tanjung dan sekitar 30 orang campuran dari desa Pelaihari, desa Bajuin dan sekitarnya. Adapun kegiatan penambangan emas dilakukan dengan 2 cara yaitu :

2. Tebang Larut : yaitu dengan cara menyemprotkan air ke dinding bebatuan atau tanah gunung dengan menggunakan mesin dumping dengan daya semprot besar untuk melarutkan hasil semprotan ke parit yang sudah dipersiapkan untuk mengikat emas berupa ambal atau keset yang disusun rapi. Cara ini mengakibatkan longsornya tanah dan pepohonan banyak yang tercabut atau tumbang.

Untuk sampai ke tempat tersebut harus melalui medan yang menanjak, bebatuan, tanah merah licin, sempit dan banyak lobang bekas penambangan emas.

Kemudian untuk menuju puncak gunung Belang Daras hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki karena jalan sangat licin, bebatuan, tanjakan tinggi dan sangat berbahaya. Disini ditemukan 20 lobang dalam dan tenda tenda, sedangkan para penambang sudah tidak lagi di lokasi.
Menurut informasi masyarakat bahwa puncak gunung Belang Daras merupakan tempat lobang para Penambang Emas Tanpat Izin (PETI) yang sudah menghasilkan milyaran rupiah.
Dalam pelaksanaan patroli ke gunung Mayat dan gunung Belang Daras banyak ditemukan kerusakan batu, tanah akibat banyaknya lobang dan parit untuk Tabang Larut oleh para Pebambang Emas Tanpa Izin (PETI).
![]() |
Medan menuju gunung Belang Daras |
![]() |
Medan menuju gunung Belang Daras |
0 komentar:
Posting Komentar