

Instruktur Pelatihan adalah Kabag Sumda Kompol Ibnu
Yulianto, Kasat Intelkam AKP William.P, dan Kasat Sabhara AKP Riswiadi, S.Sos,
M.Ap.
Peserta Pelatihan adalah para Babhinkamtibmas Polsek, dan
masing masing Satfung sebanyak 5 orang.


Jadi setiap anggota harus mempunyai kemampuan yang baik dalam menganalisa suatu permasalahan yang ada di masyarakat. Kalau hal itu tidak dimiliki, akan berakibat fatal terhadap kepentingan publik. Dan juga jika anggota tidak memiliki kemampuan untuk menilai suatu peristiwa, tidak mampu untuk menentukan mengambil opsi tindakan dan tidak mampu mengambil keputusan apa yang tepat dan cepat dalam rangka menjaga ketertiban umum, kepentingan umum, keselamatan diri maupun orang lain, yang ada adalah bahwa kaki kanan di kuburan dan kaki kiri di penjara, seperti penembakan mobil satu keluarga di Sumatera Selatan oleh Polisi. Akibatnya polisi memberondong kearah mobil tersebut. Padahal mereka yang ada di dalam mobil itu hanya warga biasa.
Setiap anggota Polisi harus punya kemampuan untuk mampu
menilai dan mengambil tindakan yang tepat, jika dirasa membahayakan diri
sendiri dan masyarakat, petugas bisa melakukan tindakan tegas.
Kemudian AKP Riswiadi, S.Sos, M.Ap melanjutkan memberikan
materi pelatihan tentang tahapan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 sbb :
- Tahap I : Different / Pencegahan.
- Tahap II : Verbal / memberikan peringatan dengan lisan.
- Tahap III : Pegangan tangan lunak.
- Tahap IV : Pegangan tangan keras.
- Tahap V : Dengan menggunakan alat (tongpol).
- Tahap VI : Dengan menggunakan Senpi.
Selanjutnya Kasat Sabhara memerintahkan peserta pelatihan
untuk melakukan peragaan mengenai Diskresi Kepolisian. Bagaimana jika terjadi suatu
peristiwa tertentu dan apa yang harus dilakukan polisi, jangan sampai tindakan
yang diambil berlebihan, dan jangan terlambat dalam merespon peristiwa
tersebut. Bertindak berlebihan tidak boleh, bertindak terlalu kurang juga bisa
jadi masalah.
Diharapkan para peserta pelatihan mampu dan mengerti tentang Diskresi Kepolisian serta Perkap 01 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian
Diharapkan para peserta pelatihan mampu dan mengerti tentang Diskresi Kepolisian serta Perkap 01 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian
Selama kegiatan pelatihan berlangsung, berjalan dengan aman
dan lancar.
0 komentar:
Posting Komentar