
Setelah pelaksanaan apel pagi, Rabu tanggal 07 Juni 2017. Kasat Sabhara Polres Tanah Laut AKP Riswiadi, S.Sos, M.Ap di depan penjagaan memberikan APP kepada khusus anggota Sat Sabhara dengan materi Persekusi dan Diskresi Kepolisian serta Perkap 01 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Setiap anggota Polisi harus punya kemampuan untuk mampu menilai dan mengambil tindakan yang tepat, jika dirasa membahayakan diri sendiri dan masyarakat, petugas bisa melakukan tindakan tegas.


Kemudian AKP Riswiadi, S.Sos, M.Ap melanjutkan memberikan arahan tentang tahapan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 sbb :
- Tahap I : Different / Pencegahan.
- Tahap II : Verbal / memberikan peringatan dengan lisan.
- Tahap III : Pegangan tangan lunak.
- Tahap IV : Pegangan tangan keras.
- Tahap V : Dengan menggunakan alat (tongpol).
- Tahap VI : Dengan menggunakan Senpi.

Diharapkan anggota sat Sabhara Polres Tanah Laut mampu dan mengerti tentang Persekusi dan Diskresi Kepolisian serta Perkap 01 tahun 2009.
Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan lancar.
0 komentar:
Posting Komentar